Penguat sinyal, atau populer dengan istilah repeater,
adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan
sinyal radio pada area tertentu. Biasanya, repeater dipakai di sebuah
gedung untuk menguatkan sinyal radio ke seluruh ruangan.
Namun,
saat ini banyak beredar alat penguat sinyal yang dirakit, digunakan, dan
diperdagangkan secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
atau sertifikasi. Akibatnya, tak sedikit repeater ilegal ini mengganggu
jaringan telekomunikasi seluler lain di dalam satu gedung.
Misalnya,
repeater untuk menguatkan sinyal operator A jelas menggangu kekuatan
sinyal atau jaringan seluler milik operator B, C, D, dan seterusnya.
Menurut
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi
Gatot S Dewa Broto, pemerintah melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika (SDPPI) di tahun 2013 telah mengadakan mengadakan
monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi
ilegal berskala nasional.
"Dari hasil kegiatan monitoring dan
operasi penertiban tersebut, banyak ditemukan adanya repeater ilegal
yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi," kata Gatot,
dalam keterangannya, Jakarta, 19 Desember 2013.
Menurut
catatannya, sampai bulan Oktober 2013 ini, tertangkap ribuan cell
jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh
penggunaan repeater yang tidak terkontrol.
"Jaringan seluler yang
terganggu adalah milik Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Indosat, dan Smart
Telecom. Wilayah gangguan juga terdeteksi di Jabodetabek, Surabaya,
Surakarta, Medan, dan Denpasar," papar Gatot.
Dia juga mengimbau
kepada para pemilik, pedagang, dan pengguna repeater ilegal untuk tidak
menggunakan perangkat tersebut lagi karena dianggap melanggar UU
Telekomunikasi.
Misalnya, kata Gatot, seperti yang tertuang pada
Pasal 38, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.
"Lalu, di Pasal 55 dijelaskan barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600
juta," tegas Gatot. (sj)
Home
» Info / Fakta Unik
» Teknologi
» Awas, Pakai Penguat Sinyal Bisa Didenda Rp600 Juta | ™8E-Team™


0 komentar:
Posting Komentar